Kejagung Kembali Periksa 5 Orang Saksi, Satu di Antaranya Direktur CV Semar Jaya Perkara
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengungkapkan Hendry Lie saat itu selaku beneficial ownership smelter TIN dan FL marketing smelter TIN.
“Sebanyak lima (5) orang tersangka baru resmi ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antara tersangka berasal dari kluster pemerintah. Tiga tersangka di antaranya dari Dinas ESDM Babel yakni AS Kepala Dinas ESDM Babel, SW Mantan Kepala Dinas ESDM Babel dan RS Plt Kepala Dinas ESDM Babel,” kata Dirdik Kejagung, Kuntadi saat menggelar jumpa pers di Kejagung, Jumat (26/4/2024) malam.
Ia menambahkan bahwa saat ini sedang berjalan penghitungan kerugian negara dan semua berjalan sesuai dengan ketentuan. Saat ini penyidik Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam dugaan Tipikor Tata Niaga Timah di IUP PT Timah tahun 2015-2022 yang merugikan negara mencapai Rp271 triliun.
