Polres Ciduk Residivis Spesialis Curat, Pelakunya Anak di Bawah Umur
Mendapati kondisi itu lanjut dia, korban langsung melapor peristiwa tersebut ke Polres Bangka Selatan. Tak mau menunggu lama, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi akhirnya petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku.
Akhirnya pada Senin (20/4) kemarin tersangka An berhasil diamankan di kediaman orang tuanya di Toboali. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin penanak nasi dan satu unit kipas kapal terbuat dari kuningan. Satu unit mesin pemasak lambat berwarna putih serta satu set bodi mesin mobil dan satu unit mesin air.
“Barang bukti tersebut disimpan oleh tersangka. Bahkan, sebagian juga sudah dijual kepada pengepul barang bekas,” ujarnya.
Kini tersangka dan sejumlah barang bukti telah digelandang ke Polres Bangka Selatan. Tersangka juga sudah ditahan sejak bulan April 2024 lalu. Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 64 KUHP atau pasal 363 ayat 1 keempat dan kelima juncto pasal 64 KUHP.
“Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-Red) Satreskrim Polres Bangka Selatan. Mengingat tersangka masih berstatus anak di bawah umur,” pungkas Elpiadi.
