“Sekitar pukul 20.30 WIB tim gabungan akhirnya berhasil menangkap tersangka pencurian di Dusun IV Desa Rajik. Keduanya kita kenakan pasal 363 ayat 1 ketiga huruf e dan pasal 480 ayat 1 KUHP,” jelas Elpiadi.

Untuk tersangka kasus Curanmor lanjut dia, dengan tersangka Ismail alias Mael (37) seorang buruh harian asal Desa Bangka Kota.

Mael ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan nomor polisi BN 5669 HF pada Kamis (25/4) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Mael digelandang petugas setelah barang curiannya ditemukan polisi telah dijual ke pengepul barang bekas di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat (26/4/2024). Diketahui sepeda motor tersebut dijual tersangka setelah onderdil motor dicopot satu persatu.

Baca Juga  Begini Kronologi Persetubuhan di Toboali, Bunga Dipaksa Tenggak Arak lalu Digilir 5 Remaja

Tak butuh waktu lama, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Polisi ikut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil pikap dengan nomor polisi BN 8221 TY dan rangka sepeda motor. Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang Curanmor.

“Pelaku kita tangkap sekitar pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan di rumahnya,” ucapnya.

Sementara untuk kasus Curat lainnya dengan tersangka Gustian (21) warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba. Gustian diduga telah melakukan aksi pencurian di sebuah toko kelontong pada Minggu (28/4) kemarin. Gustian berhasil ditangkap pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di kediamannya tanpa perlawanan. Polisi juga turut menyita barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp554 ribu dengan pecahan Rp20 ribu sebanyak tujuh lembar dan pecahan Rp10 ribu sebanyak 14 lembar.

Baca Juga  Pecah! Bangka Selatan Jingkrak Tabola Bale Bersama Jacson Zeran

Dilanjutkan pecahan Rp5 ribu sebanyak 12 lembar dan pecahan Rp20 ribu sebanyak 107 lembar. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Curat.

“Tersangka ini juga merupakan residivis kasus pengeroyokan,” tutup Kabag Ops.