Korban dibawa ke Puskesmas Simpang Rimba dan mendapat satu jahitan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Rimba.

Menindaklajuti laporan polisi tersebut, Polsek Simpang Rimba mendatangi TKP selanjutnya Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang telah diketahui identitasnya inislal Z warga Kecamatan Simpang Rimba yang masih berusia 18 tahun.

“Rabu sekira pukul 23.30 Wib Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di rumah kerabatnya,” jelas Kapolsek Simpang Rimba Iptu William F Situmorang.

Keesokan harinya Kamis dini hari, Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba dipimpin oleh Kanit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan inislal Z yang bersembunyi di rumah kakeknya.

Baca Juga  Omzet Puluhan Pelaku UMKM di Even South Street Fest Capai Rp597 Juta

“Pelaku dibawa ke Mapolsek Simpang Rimba guna penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pencarian barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan dan akan berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel,” jelas William seraya menegaskan pelaku dijerat pidana pasal 351 ayat 1(satu) KUHP.