Pencuri Barang di Rumah Karyawan BUMN Dicokok Tim Buser Naga Pangkalpinang
“Sepekan pasca dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku berhasil kita dapat, tepatnya tanggal 30 April 2024 kemarin kalau pelaku sedang berada di Jalan Pasar Pagi Pangkalpinang. Lalu kami interogasi, pelaku mengakui bahwa dia yang mencuri di rumah korban,” ujarnya.
Kepada petugas, lanjut dia, pelaku usia 43 tahun yang berdomisili di Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang itu menyebut, saat melancarkan aksinya, ia memanjat pagar rumah korban. Lalu mengambil barang yang ada di samping rumah karyawan BUMN itu.
“Setelah mengambil barang korban itu, Marningan alias Tole membawa dan ia simpan di rumahnya. Selanjutnya terduga pelaku Marningan alias Tole kita bawa untuk diproses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” bebernya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil sita barang bukti (BB) sementara seperti 1 buah palu besar, 4 buah gergaji, 1 buah palu kecil, 1 buah linggis, 1 buah kapak. Satu buah meteran, 1 buah cangkul, 1 cangkul kecil, 1 buah cangkul ganco blencongan dan 1 buah solder.
Selain itu, ada juga 1 buah pemantik api, 1 buah kapak yang ada gagang kayu, 1 buah kapak tidak ada gagang dan 1 buah balok kayu.
