“Kami diajari cara menanam, merawat, dan membuat pupuk organik untuk budidaya jahe merah, tapi setelah berapa kali pertemuan dan data diri kami sudah disetorkan, kami disuruh tanda tangan akad di rumah Mas Piyat (pegawai PT. BRM kala itu – red),” terangnya.

Ia mengaku tidak tahu menahu isi akad yang dirinya tandatangani.

“Isi akad pun kami tidak membacanya, karena kami taunya itu bantuan,” ucapnya.

D mengungkapkan, uang diterima hanya Rp900.000, itu pun untuk membeli waring.

“Uang yang diterima pun hanya 9 ratus ribu untuk membeli waring dan sekarang kami harus membayarkan utang 10 juta, bahkan nama kami masuk blacklist bi checking,” ujarnya.

Ia pun berharap PT. BRM mau bertanggung jawab dan memulihkan nama warga yang mengikuti program jahe merah.

Baca Juga  Mantan Gubernur Babel Dicecar 3 Pertanyaan, Erzaldi Sebut Ada Tumpang Tindih Perizinan

“Harapannya PT. BRM mau bertanggung jawab, nama kami dipulilhkan, karena dulu janjinya bila gagal panen ada asuransi,” pungkasnya.