Awal Mei Kejaksaan Agung Telah Periksa 15 Saksi, Satu di Antaranya FNY Ibu Rumah Tangga
Pada Rabu (7/5/2024), Kejagung memeriksa Penyidik Kejagung juga memeriksa lima orang saksi YG selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT Tinindo Internusa (2018), EDW selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018, 2019), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT RBT (2018), BTI (2019), Trimitra (2019), PT Tinindo Internusa (2019), NR selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa, RH selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa, LA alias ACW selaku pihak swasta.
Dan pada Kamis (2/5/2024) lalu, Kejagung memeriksa seorang ibu rumah tangga, FNY.
“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya.
