Tidak jauh dari lokasi tersebut Security menemukan tumpukan tandan buah segar yang baru panen, lalu menghubungi Kus sebagai Ketua Koperasi Perkebunan Plasma Gunung Muda sejahtera.

Tidak berapa lama masuk mobil truck warna kuning langsung mengangkut tandan buah segar tersebut.

“Tanpa menunggu lama kemudian Ketua Koperasi KUS bersama dengan beberapa anggota securiti melakukan penyergapan terhadap para pelaku, lalu setelah diamankan kemudian terduga pelaku diamankan berikut barang bukti kendaraan yang di gunakan tersebut dibawa ke Kantor Polsek Belinyu untuk proses penyelidikan lebih lanjut”, jelas Akp Singgih Aditya Utama.

Kapolsek menambahkan perbuatan pelaku patut diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana “Pencurian Dengan Pemberatan” dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga  Momen Keseruan Warga Sungailiat Ikuti Jalan Sehat Bersama BUMN