Sedangkan tiga saksi lainnya adalah LYN, Perwakilan PT Smart Deal, SYT, pihak swasta, dan TNC selaku Koordinator Inspektur Tambang.

“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” jelas Ketut

Baca Juga  Patroli Bersama Forkopimda, Pj Gubernur Safrizal Pastikan Malam Takbiran Aman dan Tertib