TIMELINES.ID, BANGKA TENGAH — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum lanjutan bersama Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba terkait polemik lahan eks PT. Koba Tin di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng.

Dalam RDP tersebut, terdapat 3 bahasan, yakni kejelasan status kepemilikan, pemanfaat dan pengelolaan limbah B3 Tin-Slag yang tersimpan di lahan eks PT. Koba Tin. Kemudian, kejelasan penggunaan dana CSR dan pelaksanaan reklamasi PT. Koba Tin sejak tahun 2017-2020.

Diketahui, sejak tahun 2019, pihak PT. Koba Tin sudah menghibahkan lahan miliknya kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan bekerja sama dengan PT. Mutiara Prima Sejahtera (MPS) sejak tahun 2022.

Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa berterima kasih kepada seluruh pihak yang datang dengan adanya progres dari pertemuan sebelumnya.

“Pertemuan kali ini ada perwakilan dari PT. Koba Tin, meskipun PT. MPS dan kurator tidak hadir, namun kita tidak mendapatkan informasi, kenapa pihak MPS berhalangan hadir,” ujar Me Hoa, Selasa (14/5/2024).