Pada Senin 12 Februari 2024 lalu, dalam pengerjaan fisik proyek tersebut, didapati kekurangan volume pekerjaan, dengan nilai hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Semula, nilai kontrak pembangunan gedung perpustakaan yang dikerjakan oleh PT Maharani Citra Persada Indonesia itu, senilai Rp.9,75 Miliar.

Kemudian di tengah perjalanan, nilai kontrak mengalami kenaikan sebesar Rp 250 juta. Sehingga, total biaya pengerjaan proyek tersebut, menjadi Rp 10 Miliar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) LPSE Pemkab Bangka Selatan, Dedi Yulihardi mengatakan meski mengalami track record tidak mulus, namun perusahaan PT Maharani Citra Persada masih bisa mengikuti tender, asalkan tidak masuk daftar hitam.

“Berdasarkan aturan yang kami tahu itu tidak masalah, asalkan perusahaan tersebut tidak masuk daftar hitam atau di backlist,” ujar Dedi kepada wartawan, pada Senin (13/5/2024).

Baca Juga  Pemkab Basel Siapkan Pemberangkatan 158 Jemaah Haji 2026, Catat Jadwal Kloternya