“Penyidik Kejagung telah memeriksa lima orang saksi, tiga saksi pegawai Dinas ESDM Pemprov Babel dan dua saksi Direktur PT Rajawali Rimba Perkasa dan Perwakilan Direktur Jasuindo Tiga Perkasa,” jelasnya.

Ia menambahkan kedua saksi tersebut diminta keterangan sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Baca Juga  Kuasa Hukum Toni Tamsil Sebut Saksi Ahli Tidak Hormati Persidangan