Pria Bau Tanah di Babar Diciduk Polisi usai Diduga Cabuli Anak Bawah Umur
Akibat perbuatannya, pria Lanjut Usia (Lansia) tersebut dikenakan pasal Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 Milyar.
Diberitakan sebelumnya, nasib malang menimpa seorang bocah perempuan asal Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) inisial A. Pasalnya, pada Jumat (10/5/2024) malam kemarin, A nyaris jadi korban tindak pidana pemerkosaan.
Dugaan tindak pidana pemerkosaan itu dibenarkan oleh salah satu saksi yang saat kejadian berada tak jauh dari lokasi, inisial SG. SG mengatakan, pada malam itu, dirinya baru saja pulang dari warung kopi (Warkop) yang ada di Kota Mentok. Tepat sekira jam 21.00 WIB.
“Kemudian saya mampir di penginapan yang berada tidak jauh dari rumah korban, bertemu dengan pemiliknya penginapan. Saya ngobrol tuh di teras rumah yang punya penginapan,” ujar SG saat dikonfirmasi Timelines.id pada Minggu (12/5/2024) petang.
