Ditpolairud Polda Babel Bongkar Aksi Penyelundupan 177.600 Benih Lobster Rp35 M
“Baby lobster ini diangkut menggunakan mobil truk dari luar Pulau Bangka yang diperkirakan dari Pulau Jawa yakni Pelabuhan Ratu dan Kerawang Jawa Barat,” bebernya.
Selanjutnya, baby lobster tersebut masuk kesalah satu rumah yang dikontrak oleh para pelaku untuk dijadikan tempat transit dan penyegaran baby lobster sebelum di selundupkan ke Singapura
Setelah dilakukan penyelidikan, didapati titik terang tentang adanya aktifitas penyelundupan baby lobster tersebut.
“Setelah diketahui lokasinya, Kamis dini hari Tim Gabungan Ditpolairud melakukan penindakan terhadap gudang penyeludupan benih lobster tersebut,” terang Tornagogo.
Sementara itu, estimasi kerugian negara dari penyelundupan tersebut mencapai kurang lebih Rp. 35.520.000.000.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 92 Jo, pasal 26 undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang pasal 11 tentang undang-undang cipta kerja pasal 92 Jo pasal 26.
“Setiap orang yang dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, peolahan dan pemasaean ikan yang tidak memiliki SIUP diancam dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda 1.5 Milyar rupiah,” pungkas Tornagogo.**
