“Jadi, yang baru kami terima adalah surat pemberitahuan mengenai rencana PHK tertanggal 3 Mei 2024, sedangkan untuk jumlah karyawan yang di PHK, kami masih menunggu konfirmasi dari PT. MHL untuk kepastian,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam press release disampaikan J.A Ferdian & Partnership Attorneys selaku kuasa hukum CV MAL dan PT MHL, Jumat (3/5/2024) menjelaskan kedua perusahaan tersebut terdampak kasus Tipikor Tata Niaga Timah hingga rekening diblokir Kejagung.

Sehubungan dengan pemblokiran rekening perusahaan  yang dilakukan oleh Kejagung RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia), di mana hal ini menyebabkan terganggunya operasional dan cash flow perusahaan.

Maka dengan ini kami menyampaikan kepada masyarakat luas, petani sawit, pengepul sawit, mitra dan stakeholder terkait bahwa pabrik yang dikelola oleh CV. Mutiara Alam Lestari dan CV Mutiara Hijau Lestari berhenti dan tidak menerima pembelian sawit untuk sementara waktu.

Baca Juga  Ternyata Begini Peran Suami Artis Sandra Dewi dalam Skandal Tipikor Tata Niaga Timah

Kami memahami jika hal ini akan berdampak dan akan merugikan masyarakat luas, mewakili CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) kami memohon maaf dan memohon doa agar perusahaan dapat berjalan dan beroperasi kembali sebagaimana mestinya.

Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) adalah murni perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang selama ini telah ikut membantu jalannya perekonomian masyarakat dalam pembelian dan pengelolaan Tanda Buah Segar (TBS) dan tidak tersangkut dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Timah yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.