Kapuspenku Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyebut, pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan.

Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara.

Lanjut Ketut, khusus terhadap saksi Sandra Dewi, tim penyidik melakukan pendalaman terkait aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi serta kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah.

Baca Juga  Kali Ini Komisaris dan Pegawai PT RBT Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung