JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama tersangka Thamron alias Aon yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten, Selasa (14/5/2024).

Diketahui, properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.

Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyebut, penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Baca Juga  2.500 Runners Meriahkan Bhayangkara Babel Run 2024

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 11 istri para tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Selain memeriksa para istri tersangka sebagai saksi, penyidik Kejagung juga memeiksa dua tersangka yakni HLN dan RL, Rabu (15/5/2024).