Menyoroti Proses Mediasi dalam Perceraian
Oleh: Titan Praganda Suhendra
Perceraian dalam konteks peradilan agama sering kali dilihat sebagai langkah terakhir dalam menyelesaikan konflik perkawinan. Dalam Islam, perceraian dianggap sebagai hal yang dibenci (makruh) namun diizinkan jika tidak ada lagi jalan untuk rekonsiliasi.
Jika para pihak dapat menyelesaikan sendiri sengketa tanpa harus diadili oleh hakim, jumlah perkara yang harus diperiksa oleh hakim akan berkurang. Jika sengketa dapat diselesaikan melalui perdamaian, para pihak tidak akan menempuh upaya hukum kasasi karena perdamaian merupakan hasil dari kehendak bersama para pihak sehingga mereka tidak akan mengajukan upaya hukum.
Sebaliknya, jika perkara diputus oleh hakim, maka putusan merupakan hasil dari pandangan dan penilaian hakim terhadap fakta dan kedudukan hukum para pihak. Pandangan dan penilaian hakim belum tentu sejalan dengan pandangan para pihak, terutama pihak yang kalah sehingga pihak yang kalah selalu menempuh upaya hukum banding dan kasasi.
Pada akhirnya semua perkara bermuara ke Mahkamah Agung yang mengakibatkan penumpukkan perkara
Di Indonesia belum ada hasil penelitian yang membuktikan asumsi bahwa mediasi merupakan proses yang cepat dan murah dibandingkan proses litigasi. Penyelesaian perkara perdata melalui litigasi pada umumnya adalah lambat dan memakan waktu bertahun-tahun sehingga terjadi pemborosan waktu (waste of time) dan proses pemeriksanaannya bersifat sangat formal (formalistic) dan teknis (technically).
Di samping itu juga semakin banyaknya perkara yang masuk ke pengadilan akan menambah beban pengadilan untuk menyelesaikan perkara tersebut. Selanjutnya para pihak menganggap bahwa biaya perkara sangat mahal apalagi dikaitkan dengan lamanya penyelesaian suatu perkara akan semakin besar biaya yang akan dikeluarkan.
Sebaliknya jika perkara dapat diselesaikan dengan perdamaian, maka para pihak dengan sendirinya dapat menerima hasil akhir karena merupakan hasil kerja mereka yang mencerminkan kehendak bersama para pihak.
Proses perceraian di pengadilan agama melibatkan tahapan pendaftaran, pemanggilan, mediasi, kesepakatan, dan putusan. Mediasi menjadi instrumen penting untuk mencapai penyelesaian yang adil dan memenuhi nilai-nilai hukum Islam.
Dalam konteks proses perceraian di pengadilan agama, mediasi merupakan pendekatan alternatif yang patut dipertimbangkan secara serius. Dasar hukumnya tercantum dalam pasal 19 ayat (1) UU No. 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama yang mengamanatkan penggunaan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa perdata di lingkungan pengadilan agama.
Mediasi menawarkan ruang bagi kedua pihak untuk berdialog secara terbuka, memfasilitasi pemahaman yang lebih baik, serta memungkinkan mereka mencapai kesepakatan yang lebih adil dan berkelanjutan tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan memakan biaya.
Dalam perspektif opini, penerapan mediasi dalam perceraian hukum acara peradilan agama menjadi suatu langkah yang relevan dan konstruktif dalam menciptakan penyelesaian yang lebih manusiawi dan berbasis keadilan.
Di peradilan agama yang perkaranya banyak, penambahan tugas hakim sebagai mediator merupakan beban baru bagi mereka. Bagi peradilan agama yang perkaranya sedikit, tambahan tugas sebagai mediator tidak menjadi masalah.
Di satu sisi hakim diminta untuk melahirkan putusan yang berkualitas, di sisi lain hakim juga ditambah tugasnya sebagai mediator. Keadaan ini jelas sekali menambah beban kerja hakim. Dampak dari beban kerja ini, berimplikasi kepada: Pelaksanaan mediasi dilaksanakan hanya formalitas ìmenggugurkan kewajibanî; dan Proses mediasi berjalan 15-20 menit untuk satu perkara.
Hal ini jelas tidak maksimal di dalam mencari solusi. Persoalan honor mediator dirasakan sebagai salah satu ganjalan di dalam pelaksanaan mediasi. Ketiadaaan honor bagi mediator merupakan amanat dari Perma Nomor 1 tahun 2008 pada pasal 10 ayat (1) bahwa penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya.
Dengan adanya pasal ini, hakim peradilan agama yang berperan menjalankan fungsi mediator tidak diberi honorarium. Keberadaan mediator bersertifikat yang terdapat di peradilan agama yang masih sedikit jumlahnya telah ikut pula mendorong mediasi gagal.
Masing-masing peradilan agama baru memiliki 2 orang mediator dari jumlah hakim pada masing-masing peradilan sebanyak 12- 14 hakim. Dengan minimnya mediator bersertifikat ini, akan ikut membawa dampak bagi keberlangsungan mediasi.
Mediasi dalam perceraian adalah sebuah pendekatan alternatif yang penting dalam penyelesaian konflik keluarga. Proses mediasi melibatkan keterlibatan pihak ketiga yang netral, biasanya seorang mediator profesional, yang bertujuan untuk membantu pasangan yang bercerai mencapai kesepakatan yang adil dan bermakna tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan mahal.
Proses mediasi di pengadilan agama dapat dijabat sebagai berikut:
