Pada saat itu juga pisau langsung dihujamkan ke arah korban.

Akibatnya, pisau tersebut mengenai pinggang sebelah kanan korban.

Beruntungnya kejadian berdarah tersebut dapat dilerai oleh anggota TNI yang sedang berpatroli.

“Korban langsung dibawa ke puskesmas setempat untuk menjalani perawatan. Karena mengalami luka di pinggang sebelah kanan,” jelas Trihanto Nugroho.

Lebih jauh ungkapnya, terduga pelaku juga berhasil diamankan oleh anggota Koramil Lepar Pongok bersama rekan-rekannya.

Sampai akhirnya pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wib terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penyerahan itu petugas juga turut menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan oleh pelaku.

Baca Juga  Polres Bangka Selatan Raih Peringkat II Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Antara lain berupa satu sarung pisau terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang 20 sentimeter.

Lalu, satu helai baju dan celana panjang serta satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

“Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkas Trihanto Nugroho.