Penerapan Asas Keadilan terhadap Harta Suami Istri dalam Kepailitan
Namun menurut penulis dalam hal ini sangat merugikan salah-satu pihak yang tidak berkaitan dalam pailit walaupun kepailitan itu terjadi oleh salah satu pihak yang terikat perkawinan baik itu cuma suami atau istri saja, namun tetap dalam undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU menyatakan jika dalam suatu pernikahan terjadi kepailitan maka suami istri tersebut juga dinyatakan pailit.
Dengan hal ini semua harta yang ada selama perkawinan akan dilakukan sita umum dan diawasi oleh kurator debitur tidak akan bisa lagi menggunakan ataupun melakukan pemanfaatan terhadap aset kekayaan tersebut, maka dari itu perlu adanya penerapan asas keadilan terhadap harta pailit dalam pernikahan, hal ini untuk melindungi pihak lain yang terdampak akibat kepailitan agar dapat melangsungkan kehidupannya selanjutnya.
Asas keadilan sendiri merupakan prinsip fundamental dalam hukum yang menuntut agar setiap orang diperlakukan secara adil dan setara. Dalam konteks kepailitan, asas keadilan berarti bahwa semua pihak yang berkepentingan dalam proses kepailitan harus diperlakukan secara adil dan proporsional, dengan adanya asas keadilan ini menjadi landasan penting dalam pembagian harta bersama debitur pailit dan pasangannya.
Pentingnya asas keadilan ini dalam pernikahan ketika salah-satu pihak mengalami kepailitan agar adanya pertimbangan terkait suami/istri yang tidak terlibat contohnya: saja terjadinya keadaan pailit yang mana sebelumnya tidak dilakukan perjanjian kawin dan suaminya dinyatakan pailit namun istri juga terkena akibat dari kepailitan tadi sedangkan istrinya juga memiliki kontribusi secara finansial ataupun non finansial terhadap harta kekayaan bersama, tentunya jika semua harta tersebut dilakukan penyitaan tanpa melihat pertimbangan tersebut alangkah tidak adilnya bagi istri debitur selain itu juga perlu mempertimbangkan asas keadilan ini agar debitur tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak selain itu juga penerapan asas keadilan dalam kepailitan ini dapat dilakukan jika memungkinkan untuk melakukan mekanisme pembagian harta pailit berdasarkan persetujuan suami/istri serta hakim pengawas dan juga jika dilakukan penjualan harta bersama dijual dan dibagikan kepada kreditur dan pasangan debitur pailit sesuai kesepakatan atau putusan pengadilan.
Maka dari itu berdasarkan uraian di atas mengenai harta bersama selama perkawinan yang dinyatakan pailit seharusnya hakim dapat mempertimbangkan lagi terkait penyitaan harta kekayaan debitur agar sesuai dengan prinsip keadilan dan juga dalam proses pemberesan harta oleh kurator agar memperhatikan kepentingan dari istri dan anak yang terdampak akibat dari kepailitan suaminya.
Selain itu juga saran penulis seharusnya pasangan suami istri dapat memperhatikan bahwasanya penting untuk melakukan perjanjian kawin agar adanya pemisahan harta bawaan dengan harta bersama supaya jika terjadi pailit harta bawaan suami/istri tidak turut dilakukan penyitaan.
Dona Safira, Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung
