Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024

Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024

Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024 – Minggu, 22 September 2024

Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024

Baca Juga  Ribuan Warga Bangka Selatan Meriahkan Fun Walk, Dukung Kemerdekaan Palestina

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.