Ternyata Ini Motif Suami Nekat Bunuh Istri di Bangka Barat
Korban Sri Mona (27) ditemukan warga berinisial RM, dengan kondisi tergeletak di Jalan Perumahan Kebun Teh, Desa Sinar Manik, pada Sabtu (18/5/2024) malam.
Saat itu kondisi korban sudah tidak bernyawa, jenazah korban sempat dibawa kerumah sakit terdekat dan akhirnya dilakukan pemakaman pada, Minggu (19/5/2024) kemarin.
Sedangkan tersangka, Sakban berhasil diringkus Polisi, pada Minggu (19/5/2024) malam, sekitar pukul 21.00 saat sedang bersembunyi di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara atau pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup kurungan penjara atau hukuman mati.
