Buntut Perjanjian Buka Kebun Sawit di Airnyatoh, Massa Geruduk Kantor Desa
“Status hutannya masih APL dan setelah di garap kemungkinan bisa di buat surat, dari ini lah kecurigaan masyarakat antara pengusaha dengan kades dan BPD diduga sudah kong kali kong,” ucap Safari, warga setempat, Rabu (22/5/2024).
“Di perjanjian antara kelompok tani dan pengusaha itu sudah jelas di surat pernyataan jika tidak mampu membayar hutang maka di sita. Jadi hak milik pengusaha tadi, sekarang hutan itu masih dikerjakan menggunakan alat berat,” sebutnya.
Warga berharap permasalahan tersebut menjadi perhatian pemerintah, mulai dari tingkat desa hingga ke Kabupaten, jangan sampai ada yang dirugikan dari kegiatan rencana perkebunan sawit itu.
“(Hasil pertemuan) tidak ada kejelasan kami, malah (masyarakat) di adu sama pengusaha dengan 30 orang dari kelompok (tani) itu. Ini harusnya segera diselesaikan,” ucapnya.
