“Dari mulai penggarapan, penanaman, perawatan sampai masa panen itu para petani yang tergabung memakai dana dari swasta. Poin b, apabila sawit telah panen, maka kelompok tani wajib menjual buah sawit kepada swasta yang telah memberikan pinjaman modal usaha,” kata dia.

Berikutnya, apabila sawit telah panen, maka pihak swasta berhak memotong uang pinjaman kepada kelompok tani. Dengan besaran nominal pemotongan sesuai kesepakatan bersama.

Apabila, kelompok tani sawit tidak bisa mengembalikan pinjaman kepada pihak swasta, maka kelompok tani wajib menyerahkan lahan kebun sawit tersebut kepada pihak swasta. Sebagai pembayaran atas pinjaman.

Berikutnya, apabila kelompok tani telah menyerahkan lahan swasta sesuai poin d, maka lahan dan kebun sawit itu sepenuhnya sudah menjadi hak milik pihak swasta. Dan masing-masing pihak sudah tidak ada lagi tuntutan di kemudian hari.

Baca Juga  Bong Ming Ming Ajak Pelajar Lawan Aksi Perundungan di Sekolah 

“Yang terakhir dalam perjanjian kelima, dengan adanya pembukaan kebun sawit, maka selanjutnya pihak swasta bersedia memberikan bantuan sosial. Atau CSR untuk masyarakat melalui pemerintah desa secara memadai sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengatakan, kegiatan ini mengarah ke dugaan praktik penguasaan lahan desa secara halus jika melihat di surat perjanjian. Selain itu, antara pengusaha dan pemerintah desa tidak melakukan sosialisasi. Kepada masyarakat secara menyeluruh sampai dengan detik ini.

“Kami berharap persoalan ini bisa ada yang menengahi dari pemerintah dan instansi penegak hukum. Karena kami khawatir, justru hal ini tak memberikan kemudahan masyarakat, melainkan menyulitkan masyarakat di kemudian hari,” harap dia.

Baca Juga  500 Tukang Jagal di Babel Kantongi Sertifikat Juru Sembelih Halal