“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh tim ditemukan banyak udang yang mortal atau mati mendadak pada IPAL. Kondisi ini menyebabkan air limbah berwarna hitam dan berbau,” papar Hefi.

Di sisi lain sambung dia, sejumlah dokumen legalitas memang telah dimiliki oleh perusahaan tambak udang vaname itu. Mulai dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Tak hanya itu, jumlah kolam IPAL dimiliki perusahaan juga telah sesuai standar.

Yakni dengan tiga kolam IPAL dan 13 kolam budidaya udang vaname. Oleh sebab itu, verifikasi lapangan tersebut akan disesuaikan dengan keterangan pihak perusahaan pekan depan. Sekaligus dilakukan kajian terkait sistem dan teknis pengolahan limbah apakah sudah sesuai prosedur oleh perusahaan

Baca Juga  Akhirnya Pasangan Suami Istri di Dinas LH Bateng Jadi Tersangka Tipikor Tahura Mangkol

“Tapi apakah sistem dan teknis pengolahan limbah sudah sesuai prosedur masih kami kaji. Maka dari itu pekan depan akan kita lakukan pemanggilan,” ucapnya.

Sementara itu, manajemen perusahaan PT Sumber Berkat Multiartha Rosida memilih bungkam. Timelines sudah berupaya mengonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WA namun tidak ditanggapi.