JAKARTA, TIMELINES.ID — Tiga aparatur sipil negara (ASN) Ternate, Provinsi Maluku Utara yang menjadi tersangka kasus narkoba tidak dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan atas kasus yang menyeret ketiga oknum ASN Ternate tersebut.

Hasilnya, diputuskan bahwasanya mereka akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

“Tidak dilakukan penahanan (terhadap tersangka) dan saat ini direhabilitasi di RSKO,” kata Ade Ary, Senin (27/5/2024) dikutip di PMJNews.com.

“Hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,16 gram sehingga Ke 3 tersangka sebagai penyalahguna narkoba,” lanjutnya.