Terbukti Langgar Pengolahan Limbah, DLH Basel Hentikan Operasional Tambak Udang PT SBM
Terakhir, perusahaan terindikasi tidak menjalankan kebijakan mengenai pengendalian pencemaran air. Mulai dari Standar Operasional Prosedur (SOP) tanggap darurat, ketika terjadinya mortal atau kematian udang dini.
“Jadi ada tiga poin fokus kami hasil terjun ke lapangan. Jadi kemarin salah satu penyebabnya menurut informasi terjadi mortal besar dari beberapa kolam,” jelas Hefi Nuranda.
Di sisi lain sambung dia, sejumlah dokumen legalitas memang telah dimiliki oleh perusahaan tambak udang vaname itu. Mulai dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Tak hanya itu, jumlah kolam IPAL dimiliki perusahaan juga telah sesuai standar.
Sementara itu ihwal mortal udang diklaim dikarenakan sistem budidaya yang bermasalah. Sampai akhirnya udang yang mati lolos hingga kolam IPAL dan terbuang ke laut.
Oleh sebab itu, pihak perusahaan menargetkan satu bulan ke depan akan dilakukan perbaikan yang menjadi catatan pemerintah.
“Memang sudah ada upaya perusahaan mengantisipasi kejadian yang udang mati. Kondisi IPAL mereka juga sudah baik,” ucapnya.
Meskipun demikian Hefi Nuranda menegaskan, saat ini perusahaan telah dijatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, yakni mengembalikan pada kondisi semula atau menempatkan pada situasi yang sesuai dengan kondisi hukum.
Jika selama penerapan sanksi diberikan, perusahaan diminta untuk segera melakukan tindak lanjut.
“Apabila masih melanggar akan kita kenakan sanksi lebih lanjut. Mulai dari ranah pidana hingga pencabutan izin,” pungkas Hefi Nuranda.
