JAKARTA, TIMELINES.ID — Jaksa Agung S. Burhanuddin mengungkapkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp 300,003 triliun.

Menurut Burhanuddin awalnya, berdasarkan Ahli lingkungan sekaligus akademisi Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero Saharjo menyebut nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara Tipikor Tata Niaga Komoditas Timah di IUP PT Timah tahun 2015-2022 mencapai Rp271.069.688.018.700.

“Kita memperkirakan kerugian Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024) dikutip dari Antara.

Sementara, Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Besok Pj Gubernur Babel akan Kukuhkan 3 Penjabat Sementara Bupati, Ini Daftarnya

Ateh menjelaskan, berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.

“BPKP menyerahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun,” kata Ateh.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah memblokir 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan.