JAKARTA, TIMELINES.ID — Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) resmi melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/5/2024).

Selain Jampidsus, KSST juga melaporkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Keduanya dilaporkan soal dugaan penyalahgunaan lelang perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama (GBU).

Koordinator KSST, Ronald mengungkapkan terdapat dugaan kerugian negara dalam proses lelang aset saham tersebut. “Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Sindonews.com.

Kuasa hukum pendamping KSST, Deolipa Yumara menegaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan korupsi dalam proses lelang perusahaan tambang PT GBU.

Baca Juga  Jampidsus Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Kasus Dugaan Tipikor Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Kemkominfo

“Kami akan mendampingi KSST namanya koalisi sipil selamatkan tambang. Mereka akan membuat laporan mengenai adanya dugaan tindak pidana entah ini korupsi? Tapi ini korupsi ya kalau sudah kemari, dugaan korupsi atas adanya lelang tambang dari PT Gunung Bara Utama, GBU ya,” ujar Deolipa.

“Yang kemudian kalau untuk mereka nih teman teman, terindikasi adanya paling tidak penyalahgunaan lelang, kaitannya dengan keuangan negaralah ya. Jadi ada kerugian negara disini sehingga kita datang ke KPK,” sambungnya.

Deolipa mengatakan ada dugaan proses lelang yang tidak benar dimenangkan perusahaan yang baru berdiri kurang dari satu tahun tidak ada laporan keuangan yakni PT Indo Bara Utama Mandiri (IBUM).

Baca Juga  11 Tersangka Pelaku Pengrusakan Aset Foresta Resmi Ditahan Polda Babel