Pilu, Anak di Bawah Umur di Toboali Jadi Korban Persetubuhan Kakak Beradik
“Keduanya sudah kita amankan pada hari Senin (27/5) kemarin. Satu orang tersangka di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH-Red),” kata dia, Rabu (29/5/2024).
Raja Taufik memaparkan, kasus tersebut terkuak setelah kakak korban mengetahui isi chat pengancaman dari AS. Seperti diketahui AS juga merupakan teman dari kakak korban.
Mengetahui hal tersebut, kakak korban langsung mencecar korban dengan beberapa pertanyaan. Sampai akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh kakak beradik tersebut secara berulang kali. Mengetahui aksi bejat itu keluarga korban langsung melapor ke aparat kepolisian setempat.
Usai dilaporkan, Tim Satreskrim Polres Basel langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku.
Raja menambahkan, keduanya saat ini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan sejak Selasa (28/5) kemarin. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. “Kedua pelaku terancama pidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Raja Taufik.
