“Semua ASN wajib netral, jangan sampai di proses Bawaslu hingga ada rekomendasi KASN, jadi ASN harus berpikir berkali-kali untuk tidak netral karena sanksi terberatnya adalah dipecat dan kehilangan pekerjaan. Kasihan keluarga, istri dan anak di rumah,” ujarnya.

Pj Gubernur Safrizal juga mengingatkan semua ASN untuk tidak terlibat politik praktis dan mempelajari semua aturan, apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan selama masa tahapan Pilkada serentak 2024.

“Jangan terlibat politik praktis, pelajari apa yang boleh dan tidak boleh karena terkadang kita ikut euforia tapi lupa itu down atau mematikan untuknya,” tutup Safrizal.*

Baca Juga  Sambut HUT ke-79 RI, IKAMBA Batam Kembali Gelar Donor Darah