Keadilan dalam harta waris penting untuk memastikan distribusi yang adil dan sesuai dengan hukum serta nilai-nilai yang berlaku.

Ini melibatkan pengakuan terhadap hak-hak setiap ahli waris, termasuk pengaturan yang mempertimbangkan kebutuhan dan kontribusi masing-masing pihak dalam keluarga. Pasal-pasal yang mengatur hak waris dapat bervariasi antara berbagai sistem di berbagai negara.

Namun, secara umum dalam banyak sistem hukum hak waris diatur dalam undang- undang keluarga atau hukum waris misalnya di Indonesia pasal 830 kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata)yang menyatakan bahwa “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”, yang memberikan panduan mengenai bagaimana harta warisan di bagi antara ahli waris sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga  Jalak Bali: Peran Ekologis dan Kompleksitas Konservasi

Lusiyana, Mahasiswa Hukum UBB