Tata Cara Membersihkan Kemaluan Pasca Buang Air Kecil untuk Pria dan Wanita
وحاصل ما ذكره الشارح انها ثلاثة اقسام طاهر قطعا وهي ما تخرج مما يجب غسله فى الاستنجاء وهو ما يظهر عند جلوسها
Artinya, “Hasil kesimpulan dari penjelasan Syekh Zainunddin Al-Malibari adalah jenis cairan yang keluar dari kemaluan perempuan memiliki tiga huku. Pertama adalah cairan yang suci secara pasti, yakni cairan yang keluar dari bagian kemaluan yang wajib dibasuh saat istinja’ berupa area yang terlihat saat sang wanita duduk”. (Abu Bakar Muhammad bin Syatha Ad-Dimyati, I’anatut Thalibin, [Al-Haramain], juz I, halaman 86).
Jika dispesifikasi, maka area yang wajib dibasuh oleh wanita saat istinja’ hanya bagian luar kemaluan yang meliputi labia majora (bibir besar kemaluan) dan labia minora (bibir kecil kemaluan), serta glans klitoris (ujung klitoris yang terlihat), serta tidak perlu hingga ke bagian dalam kemaluan. Karena bagian tersebut merupakan bagian yang tidak tampak atau terlihat dan tidak wajib untuk dibasuh.
Sedangkan yang wajib dibasuh bagi laki-laki adalah kemaluan tempat keluarnya najis, atau bagian di balik kulit kepala penis jika belum sunat.
Untuk mengambil kesimpulan apakah najis sudah terbilas bersih atau belum, maka cukup berlandaskan dugaan kuat (ghalabatuz zhan) dengan indikator yang di antaranya adalah telah dirasa adanya perubahan permukaan kemaluan dari licin menjadi kasar bagi laki-laki dan dari kasar menjadi licin bagi perempuan. (Al-Bajuri, Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim, [Al-Haramain], juz I, halaman 68).
Saat selesai membuang air kecil, sunah untuk memastikan adakah kemih atau air seni yang tersisa atau tidak. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa teknik yang juga telah dianjurkan oleh para ulama, di antaranya dengan sebagaimana berikut:
●Berdehem.
●Sedikit menekan bagian kemaluan pria dengan jari-jari untuk memastikan tidak ada najis yang tersisa.
●Sedikit menekan bagian perut bawah bagi wanita untuk memastikan tidak adanya air kencing yang tersisa.
Tiga upaya tersebut merupakan hal yang dianjurkan oleh ulama untuk memastikan tidak adanya kotoran yang tersisa.
Meski demikian menurut Qaul Mukhtar atau pendapat terpilih sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, upaya memastikan sisa-sisa najis kotoran dapat dilakukan degan cara yang beragam, sesuai kondisi setiap seseorang.
Penting untuk dicatat, usaha memastikan tidak adanya najis yang tersisa dapat dilakukan dengan ketentuan tidak sampai menimbulkan sikap waswas bagi orang tersebut.(Dilansir dari Jabar.nu.or.id)
