Begini Rincian Kerugian Negara Rp300 Triliun dalam Tipikor Komoditas Timah
JAKARTA, TIMELINES.ID – Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp300 triliun, yang terdiri dari:
1. Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun;
2. Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun;
3. Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.
Menurut Ketut, kerugian lingkungan yang dimaksud, merupakan akibat dari pengambilan bijih timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Halaman
