JAKARTA, TIMELINES.ID – Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp300 triliun, yang terdiri dari:

1. Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun;

2. Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun;

3. Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.

Menurut Ketut, kerugian lingkungan yang dimaksud, merupakan akibat dari pengambilan bijih timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Baca Juga  135 Kantong Darah Terkumpul dalam Donor Darah HUT ke-49 PT Timah Tbk di Belinyu