JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Para saksi tersebut yaitu KD dan RS selaku Adik Ipar tersangka HM dan tersangka BN selaku Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TN alias AN dkk,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga  Kejagung Periksa 11 Istri Tersangka Tipikor Timah, Penyidik Juga Dalami Kepemilikan Jet Suami Sandra Dewi

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah memblokir 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan.