Dilimpahkan ke JPU Kejari Jakarta Selatan, Tersangka Aon Dijerat TPPU
JAKARTA, TIMELINES.ID – Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan tersangka Aon dijerat pidana pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tersangka Aon dan Albani Alba juga disangkakan pidana pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua tersangka tersangka atas nama Thamron alias Aon (AN) dan Albani Alba (AA) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).
Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyebut, pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Ketut menjelaskan, kasus posisi terhadap kedua tersangka yakni dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022 tersangka TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP dengan dibantu oleh tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.
