JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial MM selaku Adik tersangka HM, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TN alias AN dkk,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana, Senin (4/6/2024).

Baca Juga  Dugaan Tipikor Timah Rp300 Triliun Seret 4 Kepala Dinas ESDM Babel Jadi Tersangka

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah memblokir 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil mewah.