BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Tim gabungan kepolisian dan PT Timah mendatangi aktivitas penambangan di Laut Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (4/5/2024).

Tim yang terdiri atas Polairud Polres Bangka Selatan, Polsek Simpang Rimba, Bidang Pengawasan PIP PT. Timah Tbk, dan BKO Sat Brimob Polda Babel memberi imbauan kepada para penambangan TI Tower dan TI Selam yang tidak mengantongi SPK PT Timah agar setop beroperasi di WIUP PT Timah.

“Tim gabungan kepolisian dan PT Timah memberi imbauan kepada para penambang agar berhenti beroperasi dan meminggirkan ponton ke tepi pantai,” ungkap Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Polairud, Iptu Mulia Renaldi, Rabu (5/5/2024).

Baca Juga  Kabur ke OKI, Pencuri Motor Warga Toboali Dicokok Tim Gabungan

Sebelumnya, Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan kampil karung pasir timah ilegal.

Truk tersebut diamankan saat berada di Jalan Raya Pasir Garam Desa Pasir Garam Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/5/24) sekira pukul 05.15 Wib.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan Tim Subdit IV juga berhasil mengamankan 2 orang yang membawa ratusan kampil pasir timah tersebut.

“Ada 2 orang yang diamankan yakni berinisial Sa 35 tahun yang merupakan sopir truk dan Ya 50 tahun yang merupakan Kernet,” kata Jojo, Sabtu malam.

“Total ada ratusan kampil karung pasir timah yang dibawa oleh kedua tersangka dengan berat keseluruhan 8 Ton,”sambung Jojo.

Baca Juga  Akabri Angkatan 90 Bagikan Ratusan Sembako dan Seragam Sekolah di Desa Rias