BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Baru saja tiga pekan lalu, Satreskrim Polres Bangka Selatan menangkap kakak beradik di Toboali lantaran menyetubuhi anak di bawah umur, kali ini kasus yang sama kembali terulang.

Seorang anak di bawah umur sebut saja Bunga (15) di Bangka Selatan kembali menjadi korban persetubuhan.

Pelakunya adalah seorang pemuda asal Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Pemuda RA (22) langsung diciduk Satreskrim Polres Basel usai dilaporkan.

Mirisnya, akibat perbuatan tersebut membuat Bunga yang duduk di bangku sekolah SMP ini sampai berhenti mengenyam pendidikan.

Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas, Ipda G. J Budi mengatakan terduga pelaku ditangkap usai melakukan aksi persetubuhan terhadap korban Bunga (15) pada Jumat (31/5/2024) lalu di kediaman orang tuanya di Toboali.

Baca Juga  Satgas TMMD ke-127 Kodim Basel Olahraga Bersama Masyarakat Pulau Lepar 

Kasi Humas menjelaskan aksi persetubuhan telah dilakukan pelaku beberapa kali pada 2023 lalu.

Budi menyebut, persebutuhan ini terungkap setelah orangtua korban curiga anaknya murung selama beberapa bulan terakhir.

“Akhirnya korban mengaku telah disetubuhi tiga kali, usai dilaporkan Satreskrim langsung mengamankan pelaku,” kata Budi, Kamis (6/6/2024).

Parahnya, pelaku RA adalah pacar korban sendiri.