Bawa 1,92 Gram Sabu, Pria asal Desa Namang Dicokok Polres Bangka Tengah
Setelah diamankan, tim melakukan penangkapan pelaku SD di Jalan Raya Koba Desa namang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah dan menemukan satu paket narkotika yang diduga berjenis sabu.
“Total yang diamankan dari tangan pelaku yakni narkoba diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,92 gram,” terang Iptu Doni.
Selain mengamankan narkoba jenis sabu, tim Resnarkoba Polres Bangka Tengah juga menyita 1 (satu) buah plastik strip bening kosong berukuran besar, 1 (satu) buah plastik strip bening sedang, 1 (satu) buah bal plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) unit HP dan 1 (satu) unit sepeda motor.
“Semua barang bukti tersebut semuanya diakui milik pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangka Tengah untuk di proses penyidikan dan pengembangan,” jelas Doni.
“Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
