“Jadi tidak benar kami melakukan BAP dan menahan Iwan dan Tito. Kami hanya melakukan pemeriksaan awal, setelah itu dilimpahkan ke polres. Untuk tindak lanjut seperti apa ke depan, itu sudah menjadi wewenang polres dan kejaksaan,” tambah Kemas.

Namun demikian, dalam razia tersebut ditemukan fakta bahwa aktivitas yang berlangsung di lapangan tidak punya izin dari PT Timah Tbk. Selain itu, kegiatan penambangan tersebut juga tidak berada di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

“Para penambang juga mengaku kalau mereka tidak memiliki izin tambang dari pihak PT Timah Tbk. Jadi sempat dipanggil kawan-kawan PT Timah dan benar itu bukan IUP. Selebihnya bisa konfirmasi ke polres dan kejaksaan,” kata dia.

Baca Juga  Kru Kapal Keruk 21 Singkep 1 Berikan Pertolongan Pertama untuk Akbar Nelayan Sungailiat yang Alami Laka Laut