Lanjut Budi, anggota Satreskrim usai menerima laporan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diduga pelaku pencurian tersebut adalah teman korban sendiri.

“Kemudian pada Jumat 7 Juni 2024 unit Opsnal mendapatkan  informasi bahwa orang yang diduga sebagai pelaku yang berada di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, tim langsung berangkat ke sana,” ungkap Budi.

Tiba di Mentok, tim berkoordinasi dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat langsung menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat.

“Sekira pukul 14.20 Wib terduga pelaku berhasil diamankan selanjutnya diintrogasi mengaku bernama NR dan mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian uang milik temannya yang bernama JM,” jelas Budi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa helai pakaian dan uang tunai senilai Rp968.000,-.

Baca Juga  Air Banjir Capai 1 Meter Rendam Rumah Warga, Polres Bangka Tengah Sigap Lakukan Evakuasi

Menurut pengakuan pelaku, pakaian tersebut dibeli dari uang hasil curian dan uang tunai tersebut adalah uang sisa hasil curian.

Budi menambahkan, sebelumnya pelaku membuka pintu rumah kontrakan dengan cara meminjam kunci rumah kontrakan tersebut dari bosnya yang sebelumnya dititipkan oleh korban.

Perbuatan tersangka diduga telah melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.