“Ketika kami melakukan penggeledahan kamar yang dihuni NA dan kami menemukan kotak handphone yang disembunyikan di bawah meja. Saat dilakukan pemeriksaan di dalamnya terdapat 16 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu,” lanjut Raden Hasir.

Dalam penggeledahan hingga penyitaan barang bukti narkotika jenis sabu di rumah NA, disaksikan langsung oleh sekretaris RT setempat, dan pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.

Akibatnya, pelaku dijerat pidana pasal 114 (1) dan pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tutupnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 16 bungkus plastik strip bening ukuran kecil
berisikan sabu seberat 3,26 gram, satu ball plastik strip bening ukuran kecil, satu bungkus plastik strip bening kosong, atu buah kotak HP merek ADVAN warna putih ungu, serat satu unit handphone merk OPPO A15S

Baca Juga  Bawa 1 Kg Sabu, Kurir asal Palembang Diringkus Dit Polairud Polda Babel