Cabuli Siswanya saat Momentum Hardiknas, Oknum Guru di Tempilang Resmi Ditetapkan Tersangka
Dalam laporan itu juga disebutkan saat menonton video, oknum guru melakukan perbuatan tidak senonoh. Setelah kejadian yang terjadi di pojok ruang kelas itu, oknum guru meminta si anak untuk tidak menyampaikan pada siapapun dan merahasiakannya.
“Kata dia jangan bilang siapa-siapa, ini rahasia kita, besok nanti bapak akan mengulangi lagi. Otomatis setelah kita menerima laporan langsung dilakukan penyelidikan dan laporan polisi atau LP kita terbitkan pada tanggal 6 Mei 2024, sekitar hari Senin,” katanya.
Penyidik melakukan pemeriksaan saksi setelah kejadian itu. Jumlah saksi yang diminta keterangan ada sekitar 7 orang dan terungkap fakta bahwa para saksi mengetahui bahwa oknum guru dan korban berada di kelas. Namun rekan korban yang lain saat itu tidak fokus.
“Karena mereka (siswa-siswi) sedang bermain di dalam kelas. Jadi kita tidak habis pikir juga atas peristiwa ini. Lalu kita lidik lagi, pemeriksaan kepada ahli psikologi. Hasil pemeriksaan ahli kalau anak mengalami trauma dan ketakutan atas kejadian tersebut,” kata dia.
“Anak ini juga sempat bolos sekolah selama beberapa hari, jadi terlihat adanya trauma psikologis dari anak. Dan kita juga sudah mendapatkan surat hasil pemeriksaan ahli psikologi dan ada keterangan ahli,” tambah AKP Ecky Widi Prawira.
