BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan 1 unit truk BN 8231 WP bermuatan 220 kampil pasir timah seberat 10 ton di Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan, Rabu (12/6/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib.

Selain membawa pasir timah, truk ini juga berisi 35 dus daging babi potong seberat 1 ton.

Truk bertutup terpal merah ini berangkat dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung menggunakan KMP Menumbing Raya.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Todoan Gultom mengatakan, pengungkapan dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ini didapatkan informasi dari masyarakat.

“Kami dapat informasi dari masyarakat adanya pengiriman pasir timah kering dari Belitung menuju ke Pelabuhan Sadai Bangka menggunakan truk dimuat di dalam KMP Manumbing Raya yang di dalam truk ditutupi dengan daging potong yang dimasukkan ke dalam dus,” kata Todoan, Rabu (12/6/2024) di ruang kerjanya.

Baca Juga  Hari Ini Belasan Warga Sadai Beri Hormat di Pintu Masuk KISS, Ikbal: 8 Tahun Hak Kami Belum Selesai

Ia menyebutkan, saat anggota Ditpolairud Polda Babel tiba di pelabuhan Sadai mendapati situasi sudah cukup ramai dikarenakan sudah ada pemberitaan.

“Kami langsung mengamankan satu unit truk yang diduga membawa timah. Setelah kami cek ternyata benar informasi ada kurang lebih 10 ton timah yang sudah kering dikemas 220 kampil yang ditutupi oleh 35 dus berisi daging potong seberat 1 ton,” sebutnya.

Memastikan pasir timah itu ilegal tanpa dokumen, anggota Ditpolairud Polda Babel langsung mengamankan truk beserta muatan 10 ton timah dan 1 ton daging potong ke Mako Ditpolairud