PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan harapkan masing-masing kelurahan dan kecamatan mampu untuk mewujudkan tertib administrasi kewilayahan baik dari RT/RW sampai kecamatan.

“Materi yang disampaikan pada kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai tertib administrasi kewilayahan. Kami yakin, peningkatan pemahaman bagi Camat dan Lurah akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pembangunan,” ujar Lusje saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Camat dan Lurah se-Kota Pangkalpinang di Hotel Cordela Kota Pangkalpinang, Rabu (12/6/2024).

Diketahui, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pendoman Penetapan dan Penegasan Tapal Batas Wilayah bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi Pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Baca Juga  Sering Difasilitasi PT Timah Tbk Ikuti Pameran, Rusip Asri Miliki Pelanggan dari Berbagai Provinsi 

“Penetapan, penegasan dan pengesahan batas kelurahan berpedoman pada dokumen batas kelurahan yang mempunyai kekuatan hukum melalui tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar serta pembuatan garis batas. Batas kelurahan hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan tersebut ditetapkan oleh Wali Kota dengan Peraturan Wali Kota”, ungkap Lusje.