Ini Hasil Kajian DKPP Babar atas Konflik Pembukaan Kebun Sawit di Airnyatoh
Isinya Pembinaan Kelembagaan Petani di mana setiap poktan (kelompok tani) harus didaftarkan di satuan kerja. Yang melaksanakan tugas penyuluhan di kecamatan dan datanya dimuat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
“Kedua dalam surat pernyataan terkait kerja sama yang disepakati harus dipastikan, objek yang dijadikan kerja sama harus jelas. Dalam hal ini bentuk kerja sama yang dilaksanakan adalah pembangunan kebun. Tentu objek kerja samanya menyangkut permodalan,” ujarnya.
“Juga lahan yang akan dibangun. Untuk itu, terkait status lahan yang akan dibangun harus jelas kepemilikannya. Dan status legalitasnya berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Terakhir, Azmal meminta apabila kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerja sama, harus dituangkan di dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Paling kurang memuat hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu perjanjian, tindak lanjut rekomendasi tim penilai fisik kebun.
“Kemudian juga memuat sanksi-sanksi, penyelesaian sengketa dan penutup. Jadi mungkin itu pandangan dari kami atas persoalan itu dan mungkin seperti itu poin-poin yang bisa dilakukan oleh kedua belah pihak hasil kajian kami sebelum melakukan kerja sama,” kata dia.
