Kejati Usut Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif Rp21 M di Bank Sumsel Babel
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pegawai Bank Sumsel Babel (BSB) Pangkalpinang terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran kredit fiktif di Bank Sumsel Babel (BSB) sebesar Rp21 miliar.
“Iya mbak, hari ini ada 2 orang yang hadir, staff AO dan penyelia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati Babel, Basuki Rahardjo kepada Timelines.id di Pangkalpinang, Rabu (12/6/2024).
Basuki mengatakan dugaan adanya Tipikor ini karena Bank Sumsel Babel memberikan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada atas nama sekitar 430 debitur dengan nilai total sekitar Rp21 miliar dalam kurun waktu tahun 2022-2023.
Dalam penelusuran, kredit tersebut diduga fiktif karena tidak sesuai peruntukannya dan uang hasil pengajuan
kredit yang dicairkan Bank Sumsel Babel diduga tidak diterima debitur, namun diduga diterima oknum petinggi perusahaan.
