“Dari pihak JPU sudah melakukan koordinasi ke kami selaku Kuasa Hukum terdakwa, untuk sidang perdana ini digelar secara online. Pertimbangan dari JPU dari segi keamanannya, tapi selanjutnya nanti kami minta Toni Tamsil dihadirkan langsung agar rekan-rekan dari media bisa langsung memantau jalannya persidangan ini,” kata Jhohan.

Diberitakan sebelumnya Toni Tamsil alias Akhi adik dari Thamron alias Aon seorang pengusaha tambang yang saat ini diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terkait Tata Niaga Timah, ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejagung RI.

Akhi ditahan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor. Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024. Jo. Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Swiss-Belhotel Pangkalpinang Rayakan Hari Jadi ke-7 Bertajuk Exploring Forever, Growing Throughout Time

Dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Tersangka menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan tanggal 13 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.an saat ini tersangka dititipkan ke Lapas Tuatunu, pada Kamis, 26 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB malam.*