“Pihak leasing pun membantah telah melakukan penarikan sepeda motor. Akibat dari peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp 12.000.000, korban langsung melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian,” terangnya.

Usai menerima laporan, Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pelaku Juni Ardi berhasil diamankan unit 1 Pidum Satreskrim Polres Basel pukul 19.00 Wib, di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Sadai Toboali Bangka Selatan.

Petugas lalu menanyakan sepeda motor tersebut yang ternyata disimpan di Bangka Tengah.

Polisi lalu mengejar dan berhasil mendapatkan barang bukti sepeda motor tersebut.

Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor merk honda type beat BN 3648 VG, satu lembar STNK sepeda motor, 1 unit handphone, 1 unit Laptop, 1 buah tas warna hitam, 47 lembar kertas kosong dokumen berita acara serah terima kendaraan, 3 lembar dokumen berita acara serah terima yang telah ditulis.

Baca Juga  Polres Basel Cokok Pelaku Curat di Rumah Dokter Gigi

“Kini pelaku bersama barang bukti sudah ditahan di Rutan Mapolres Basel. Tersangka dijerat pidana 4 tahun penjara, karena perbuatan pelaku patut diduga telah melanggar pasal 378 KUHP. Sementara dua rekan pelaku ditetapkan sebagai DPO,” pungkas Kasat Reskrim.